Rabu, 18 Maret 2009

QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 11 TAHUN 2003


QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 11 TAHUN 2003
TENTANG
PENYELENGGARAAN DAN PEMBIAYAAN UPAYA KESEHATAN
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM,
Menimbang: a. bahwa dalam upaya meningkatkan derajat dan kualitas kesehatan
masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, perlu ditempuh upayaupaya
Penyelenggaraan dan Pembiayaan Kesehatan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai tentang
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dipandang perlu untuk melakukan
suatu penetapan terhadap Penyelenggaraan dan Pembiayaan Upaya
kesehatan;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dengan Qanun Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 60 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
5. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 172 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3893);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
206);
7. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan
Pengembangan Kesehatan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 202 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4022);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4029);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4029);
13. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Peraturan Perundangundangan
dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1747/Menkes Kessos/SK/XII/2000
tentang Pedoman Penetapan Standar Pelayanan Minimal dalam Bidang
Kesehatan di Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 15 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi dan. Tata Kerja Dinas Kesehatan
Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam Nomor 44 Tahun 2001);
16. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pola Dasar Pembangunan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tahun 2001-2005 (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam Nomor 20 Tahun 2002);
17. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Rencana Strategis Program Pembangunan Daerah (Renstra Propeda)
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2001-2005 (Lembaran
Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 22 Tahun 2002);
18. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam
(Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun
2003 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam Nomor 5);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG
PENYELENGGARAAN DAN PEMBIAYAAN UPAYA KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Perangkat Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas, Presiden beserta Menteri, atau
Pejabat setingkat Menteri;
2. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selanjutnya disebut Provinsi adalah Propinsi
Daerah Istimewa Aceh yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain
sebagai Badan Eksekutif Daerah;
5. Kabupaten adalah Daerah Otonom dalam, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang
dipimpin oleh Bupati;
6. Kota adalah Daerah Otonom dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang
dipimpin oleh Walikota;
7. Syari'at Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan;
8. Dinas Kesehatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang selanjutnya disebut
Dinas Kesehatan adalah Perangkat Daerah sebagai unsur Pelaksana Pemerintah
Provinsi di bidang kesehatan, yang berada di bawah Gubernur;
9. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota adalah Perangkat Daerah sebagai unsur Pelaksana Pemerintah
Kabupaten/Kota di bidang kesehatan, yang berada di bawah Bupati/Walikota;
10. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis;
11. Penyelenggaraan upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat;
12. Pembiayaan kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan pemerintah
daerah untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
BAB II
DASAR, TUJUAN, KEWENANGAN, PRINSIP
DAN UPAYA KESEHATAN
Pasal 2
Penyelenggaraan dan pembiayaan upaya kesehatan di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam berdasarkan pads pelayanan kesehatan yang Islami dan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku di bidang kesehatan.
Pasal 3
Penyelenggaraan dan pembiayaan upaya kesehatan di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, Kemauan dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan
Islami.
Pasal 4
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai Kewenangan untuk
menetapkan pedoman, melakukan penyuluhan, pengelolaan dan pemberian izin, sarana
dan prasarana kesehatan, penetapan tenaga kesehatan, perencanaan dan pengendalian
pembangunan upaya kesehatan.
Pasal 5
Penyelenggaraan dan pembiayaan upaya kesehatan dilaksanakan dengan prinsip
berkeadilan, transparan, berkesinambungan, amanah, demokratis, proporsional,
bertanggung jawab, efisien, merata dan islami.
BAB III
PENYELENGARAAN UPAYA KESEHATAN
Pasal 6
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan
upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan (promotif)
pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan
kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan
berkesinambungan.
Pasal 7
Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dilaksanakan
melalui kegiatan:
a. promosi kesehatan;
b. pelayanan kesehatan dasar;
c. pelayanan kesehatan rujukan;
d. pemulihan kesehatan;
e. pembinaan kesehatan lingkungan;
f. peningkatan gizi masyarakat;
g. kesehatan keluarga;
h. peningkatan kualitas tenaga kesehatan;
i. pemberantasan penyakit menular;
j. pembinaan peran serta masyarakat;
k. pengamanan sediaan farmasi dan alai-alai kesehatan;
l. penyelenggaraan administrasi kesehatan.
Pasal 8
Penyelenggaraan dan pembiayaan upaya kesehatan diprioritaskan bagi keluarga miskin
dan kelompok masyarakat rentan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PEMAKAI JASA
PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 9
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang
optimal untuk mencapai visi Aceh Sehat yang Islami.
Pasal 10
Upaya penyelenggaraan kesehatan bagi keluarga miskin dan kelompok masyarakat
rentan adalah kewajiban pemerintah.
Pasal 11
Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan perorangan, keluarga dan lingkungannya.
Pasal 12
Pemerintah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan upaya penanggulangan wabah dan
Kejadian Luar Biasa.
BAB V
PEMBIAYAAN KESEHATAN
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Penyelenggaraan dan Upaya
Kesehatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi
dan APBD Kabupaten/Kota serta sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 14
Alokasi pembiayaan penyelenggaraan dan upaya kesehatan untuk Kabupaten/Kota di
koordinasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 15
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan biaya minimal 15 % dari
Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) masing-masing untuk meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
Pasal 16
Dinas:Kesehatan Provinsi diberikan wewenang menata sistem pembiayaan kesehatan di
tingkat Provinsi dan lintas Kabupaten/Kota dengan tugas merumuskan kebijakan
pembiayaan, melakukan pembinaan dan mengkoordinasikan pelaksanaan di tingkat
Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk mempercepat pemerataan dan keterjangkauan
pelayanan kesehatan.
Pasal 17
(1) Sistem Pembiayaan Kesehatan untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan bagi masyarakat adalah sistem Asuransi Kesehatan Sosial dengan
penerapan pengendalian mutu pelayanan kesehatan dan pengendalian biaya
pelayanan kesehatan.
(2) Paket pelayanan kesehatan yang diberi Asuransi Kesehatan Sosial adalah Paket
Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas dan Paket Pelayanan Esensial di Rumah
Sakit. Di luar Paket Pelayanan Kesehatan Dasar dan Paket Pelayanan Esesnsia
tidak dijamin oleh Asuransi Kesehatan Sosial.
(3) Pembayaran secara pra upaya dengan sistem kapitasi, besaran premi ditetapkan
berdasarkan perhitungan yang rasional.
(4) Pemerintah membayar premi keluarga miskin, sedangkan keluarga non miskin
membayar premi sesuai kemampuannya, sehingga terjadi subsidi silang
pembiayaan kesehatan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 18
(1) Pada saat mulai berlakunya Qanun ini, semua peraturan yang bertentangan dengan
peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang peraturan pelaksanaannya
yang bersifat umum akan diatur dengan Keputusan Gubernur, sedangkan yang
bersifat teknis ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Pasal 19
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Disahkan di : Banda Aceh
pada tanggal : 15 J u 1 i 2003
15 Jumadil Awal 1424
GUBERNUR
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
ABDULLAH PUTEH
Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal 16 J uli 2003
16 Jumadil Awal 1424
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
THANTHAWI ISHAK
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2003
NOMOR 24 SERI D NOMOR 11
PENJELASAN
ATAS
QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 11 TAHUN 2003
TENTANG
PENYELENGGARAAN DAN PEMBIAYAAN UPAYA KESEHATAN
1. UMUM
Tujuan negara Indonesia seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi
segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia serta ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Salah satu sektor yang mendasar
dalam kesejahteraan umum adalah keadilan dalam pelayanan kesehatan. Perin
pembangunan kesehatan secara tidak langsung meningkatkan kualitas sumber daya
manusia dalam mencerdaskan bangsa.
Kesehatan merupakan rahmat dan karunia Allah SWT yang diberikan kepada
manusia dan merupakan salah satu hak dasar manusia dalam menjalani kehidupannya.
Seluruh aspek kehidupan yang dibutuhkan manusia sangat tergantung dari kualitas
kesehatan yang dimilikinya. Sehingga kesehatan menjadi bagian integral dari
pembangunan manusia menuju peningkatan kualitas sumber daya yang handal. Bidang
kesehatan menjadi penopang dari tiga pilar Keistimewaan Aceh seperti yang tertuang
dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan
Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang meliputi bidang agama, pendidikan Dan peradatan.
Realita ini dipertegas dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Hal ini
memungkinkan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melaksanakan pembangunan
kesehatan dengan pendekatan spesifik daerah yang proporsional yang melibatkan seluruh
aspek kehidupan masyarakat. Pembangunan bidang kesehatan yang meliputi
penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan menuntut adanya perhatian dan keterlibatan
yang besar dari seluruh infra struktur dan supra, struktur yang ada. Hasil pembangunan
kesehatan sering kali tidak dapat dilihat secara langsung namun memiliki dampak
eksternalitas yang besar. Misalnya, perbaikan gizi belum sepenuhnya dipandang sebagai
upaya mempersiapkan generasi penerus yang unggul. Penganggaran biaya kesehatan
sangat tidak memadai oleh karena pembiayaan kesehatan masih sering dipersepsikan
sebagai kebutuhan konsumtif. Masalah kesehatan bersifat sangat dinamis dan tidak dapat
dibatasi oleh waktu dan besarnya. Di samping itu masalah kesehatan dapat bersifat lintas
kabupaten/kota maupun provinsi. Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
harus dilakukan secara komprehensif, sisteniatis dan berbasis lingkungan untuk
mencegah timbulnya dampak penyakit pada masyarakat setempat maupun bagi daerah
lainnya. Masalah kesehatan juga bersifat multidimensi, oleh karma itu membutuhkan
peran serta berbagai komponen ilmu, instansi, maupun sektor. Keberhasilan pelaksanaan
pelayanan di Masing Masing tingkat administrasi dapat di evaluasi berdasarkan indikator
kinerjanya. Indikator yang ditetapkan dari setiap Kewenangan yang harus dilaksanakan ini
ditetapkan berdasarkan : komitmen global, nasional, regional dan lokal. Di samping itu
perlu dipertimbangkan kondisi daerah serta kinerja program yang telah dicapai.
Seluruh pendanaan program-program di atas bersumber dari pemerintah yang
sifatnya proyek dan karenanya tidak ada jaminan kelanjutannya. Sumber dana dari
pemerintah daerah juga belum dipadukan untuk program pengentasan kemiskinan
umumnya dan pembiayaan kesehatan khususnya. Sementara itu, sulit bagi penduduk
miskin untuk tidak lagi mendapatkan jaminan seperti yang pernah diperolehnya. Dana
masyarakat selama ini juga telah tersedia melalui berbagai lembaga keagamaan yang
memiliki potensi cukup besar. Tanpa suatu program berkelanjutan, penduduk miskin
hanya akan menjadi komoditas politik yang tidak bisa mengangkat mereka dari lingkaran
kemiskinan. Pada hal UUD 45 jelas-jelas mengamanatkan agar negara bertanggung
jawab atas penduduk miskin dan anak terlantar. Upaya yang berkesinambungan dan
pendanaan yang memadai perlu segera disiapkan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
kejadian luar biasa yang dimaksud dalam pasal ini adalah kejadian-kejadian luar biasa
yang terjadi di bidang Kesehatan seperti kejadian pada saat bencana alam, pengungsi dan
lain-lain sejenisnya. Pemerintah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan upaya
penanggulangan wabah dan Kejadian Luar Biasa yang meliputi :
a. penyelidikan epidemiologi;
b. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan
karantina;
c. pencegahan, seperti imunisasi;
d. pemusnahan penyebab penyakit;
e. penanganan jenazah akibat wabah;
f. penyuluhan kepada masyarakat;
g. upaya penanggulangan lainnya seperti penyemprotan.
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan/Asuransi Kesehatan Sosial adalah
kepesertaan wajib bagi seluruh penduduk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dan Pengelola berada di tingkat Dinas Kesehatan Provinsi untuk memenuhi
azas the law of large number. Subsidi pelayanan kesehatan tidak untuk semua
orang, tetapi hanya untuk keluarga miskin, keluarga non miskin membayar
premi sehingga terjadi subsidi silang, hal ini akan lebih memperingan beban
pemerintah membiayai pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin.
Menerapkan konsep Managed Care yaitu penerapan pengendalian mutu
pelayanan kesehatan dan pengendalian mutu pelayanan kesehatan, sehingga
dapat meningkatkan akses, penerimaan, ketersediaan, cakupan pelayanan,
pemerataan, kualitas pelayanan, kesinambungan dan yang lebih penting lagi
adalah efisiensi sumber daya.
Ayat (2)
Pelayanan Kesehatan yang diberikan melalui Paket Pelayanan Kesehatan
Dasar di Puskesmas dan Paket Pelayanan Esensial di Rumah Sakit menganut
pola rujukan secara bertingkat mulai fasilitas Puskesmas Pembantu sampai ke
Rumah Sakit Provinsi.
Jenis pelayanan kesehatan yang diberikan adalah :
a. Pada Tingkat Puskesmas Pembantu :
- pemeriksaan dan pengobatan dasar rawat jalan; perawatan KIA/KB terbatas;
pada tingkat Puskesmas;
- pemeriksaan dan pengobatan dasar rawat jalan; perawatan KIA/KB;
- pelayanan gigi dan mulut dasar;
- persalinan normal;
- pelayanan obat berdasarkan DPHO;
- pelayanan gawat darurat.
b. Pada tingkat Puskesmas Rawat Inap :
- pemeriksaan dan pengobatan dasar rawat jalan;
- perawatan KIA/KB;
- pelayanan gigi dan mulut dasar;
- persalinan normal;
- pelayanan obat berdasarkan DPHO;
- pelayanan gawat darurat;
- rawat inap maksimal 5 hari, bila lebih dari 5 hari cost sharing.
c. Pada Tingkat Rumah Sakit :
- pemeriksaan dan pengobatan dasar rawat jalan lanjutan;
- penunjang diagnostik sederhana berupa pemeriksaan laboratorium
- dasar, radiologi, elektro kardiografi;
- pelayanan gigi dan mulut lanjutan;
- pelayanan gawat darurat;
- rawat inap maksimal 5 hari, bila lebih dari 5 hari cost sharing.
Ayat (3)
Pembayaran praupaya dengan sistem kapitasi, dengan sistem kapitasi Akan
menyederhanakan administrasi, efisiensi, dorongan upaya pencegahan dan
promotif sangat besar, akan mengubah orientasi pelayanan dari kuratif ke
preventif, peningkatan mutu pelayanan karena adanya insentif bagi provider
yang dapat mengendalikan ultilisasi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 27
I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar